2 Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar Hingga Tewas Divonis Sebegini

2 Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar Hingga Tewas Divonis Sebegini
Terdakwa mengikuti sidang vonis dalam kasus moge tabrak anak kembar, di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/7/2022). ANTARA/HO-Pokja PN Ciamis

jpnn.com, CIAMIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis memvonis dua pengendara sepeda motor gede (moge) yang menabrak anak kembar hingga tewas di Pangandaran, Jawa Barat, masing-masing empat bulan penjara.

"Kedua terdakwa divonis penjara empat bulan dan denda Rp 12 juta," kata petugas Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam seusai sidang vonis kasus moge tabrak anak di PN Ciamis, Rabu (6/7).

Denda tersebut apabila tidak dibayar, maka kedua terpidana akan menjalani kurungan tambahan selama sebulan.
'
Dia menuturkan kedua pengendara Harley Davidson, Agus Wandri dan Angga Permana telah menjalani masa kurungan selama tiga bulan.

Dengan begitu, kedua terpidana itu tinggal menjalani hukuman sebulan penjara.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Beny Sumarno menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis, yakni enam bulan penjara.

"Yang meringankan terdakwa karena adanya damai antara terdakwa dengan keluarga korban, kemudian ada permohonan dari keluarga korban untuk membebaskan terdakwa," kata Indra.

Selain itu, kedua terdakwa juga sudah memberikan santunan kepada keluarga korban sehingga hal itu menjadi hal yang meringankan.

"Majelis mengambil keputusan ini sesuai dengan kewenangannya. Itu merupakan kewenangan majelis," katanya.

Majelis Hakim Beny Sumarno menjatuhkan vonis kepada dua pengendara moge lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News