2 Perampok Gerak Cepat Menjarah Emas, Tak Tahu Jalan untuk Kabur, Ha ha
Kamis, 14 Januari 2021 – 11:01 WIB
Sekitar pukul 05.00 WIB, kedua pelaku yang merupakan warga Aceh itu ditangkap karena tersesat, tak tahu jalan kabur.
Baca Juga:
"Mereka membuka rumah toko (ruko) korbannya dengan menggunakan peralatan linggis, obeng serta bawa parang untuk mengancam korbannya," kata AKBP Ardiyanto.
Kedua pelaku berhasil menjarah uang, emas, dan telepon genggam milik korban, dengan nilai sekitar Rp30 juta.
Kedua pelaku itu sesempat melakukan pencabulan terhadap salah satu korbannya, wanita berumur 21 tahun.
Atas perbuatannya, AKBP Ardiyanto, pelaku dikenakan pasal 365 dan pasal 294 KUHP tentang perampokan dan pencabulan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (antara/jpnn)
Dua perampok berhasil menjarah emas dan uang, tetapi tidak tahu jalan untuk kabur, ya sudahlah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Pascaidulfitri, Transaksi Emas di Pegadaian Naik 15 Persen
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI
- Tampang Perampok Toko Emas, Lihat tuh Rambutnya, Mereka Ternyata