2 Perampok Minimarket di Bekasi Akhirnya Ditangkap, Barang Buktinya Banyak Banget
Selasa, 06 Desember 2022 – 19:19 WIB

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menunjukkan barang bukti dua bilah pisau yang digunakan pelaku perampokan swalayan saat ungkap kasus di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
"Kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, kedua pelaku ini langsung melarikan diri," ucapnya.
Dari kasus perampokan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku antara lain 15 emas koin LM dengan berat masing-masing 0,1 gram merek Antam, dua bilah pisau, uang tunai Rp 35 juta, empat unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor.
Atas tindakan kejahatan dimaksud, kedua pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(antara/jpnn)
Dua perampok minimarket di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya diringkus polisi. Kedua pelaku yang diangkap masing-masing berinisial JT (23) dan HH (25).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan