2 Perusahaan Ini Terciduk oleh Bupati Melanggar Aturan PPKM Darurat, Lihat

2 Perusahaan Ini Terciduk oleh Bupati Melanggar Aturan PPKM Darurat, Lihat
Bupati Cianjur Herman Suherman bersama Forkopimda Cianjur, menggelar sidak ke sejumlah perusahaan yang dinilai melanggar aturan PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021). ANTARA POTO/Ahmad Fikri (Ahmad Fikri)

jpnn.com, CIANJUR - Dua perusahaan di Cianjur, Jawa Barat ketahuan melanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Darurat sehingga terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Pelanggarannya yakni karyawan perusahaan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan tidak menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan kedua perusahaan yang diberikan teguran keras itu adalah PT Pou Yuen Indonesia dan PT Fasic.

"Di PT Pou Yuen ditemukan pelanggaran protokol kesehatan karyawan tidak menggunakan APD dan menjaga jarak, namun untuk penerapan setengah dari jumlah total karyawan sudah berjalan," ujarnya.

Penerapan jumlah karyawan yang masuk di dalam satu gedung di perusahaan sepatu tersebut sudah sesuai aturan 50 persen setiap harinya, tetapi prokes ketat tidak berjalan.

Sedangkan temuan di PT Fasic, semua karyawannya masih tetap masuk seperti biasa. Padahal, sesuai aturan tidak boleh lebih dari 50 persen.

Saat ditegur secara langsung, tutur Herman, pihak perusahaan berdalih mengejar target orderan.

Dia menyatakan kedua perusahaan sudah diminta menjalankan aturan. Jika tidak, maka manajemen akan dikenakan sanksi tipiring.

Bupati Cianjur Herman Suherman bersama Kapolres setempat menyidak perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News