2 Perusahaan Ini Terciduk oleh Bupati Melanggar Aturan PPKM Darurat, Lihat
Rabu, 07 Juli 2021 – 02:25 WIB
"Karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan seluruh karyawan dan warga Cianjur pada umumnya," ucap Herman usai melakukan sidak.
Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan sidang tipiring akan digelar terhadap perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat, terutama yang tidak menerapkan teguran yang sudah diberikan.
"Untuk dua perusahaan yang sudah didatangi Forkopimda, diminta untuk menjalankan aturan dan mendapat teguran. Per hari besok kalau tidak menjalankan siap-siap kita sanksi tegas," pungkas Rifai. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bupati Cianjur Herman Suherman bersama Kapolres setempat menyidak perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta
- Sesuai Arahan Pj Gubernur, ASN Pemprov Sumsel WFO
- SE MenPAN-RB: Besok, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya
- Di Hadapan Sandiaga, Herman Nyatakan Siap Jadikan Sumedang Destinasi Wisata Kelas Dunia
- Ada KTT ASEAN, 1.108 Sekolah di Jakarta Terapkan Belajar dari Rumah
- WFH Bukan Solusi untuk Polusi, Komnas HAM Singgung Efek Kemudahan Kredit Motor