Inilah Sosok AR, Lihat Penampilannya Setelah Pakai Rompi Tahanan
jpnn.com, SELATPANJANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Provinsi Riau melakukan penahanan terhadap AR (52), mantan kepala Desa Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
AR ditahan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan dana BUMDes.
Sebelum dilakukan penahanan, AR menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 08.00 WIB di Kantor Kejari Kepulauan Meranti, Selatpanjang.
Selanjutnya pada pukul 16.00 WIB, tersangka tampak keluar dengan menggunakan rompi tahanan Kejari Kepulauan Meranti dan langsung digiring ke mobil untuk dibawa dan dititipkan ke rutan Polres Kepulauan Meranti.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti Hamiko, AR ditahan atas dugaan korupsi dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), dan dana BUMDes ketika menjabat sebagai kepala desa pada 2017-2019.
Hamiko menjelaskan total anggaran yang digunakan pada tahun 2017 sebesar Rp 1,3 miliar, tahun 2018 sebesar Rp 1,8 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp 1,7 miliar. Sedangkan total kerugian mencapai Rp 300 juta lebih.
"Dari tiga tahun itu, setelah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti didapatkan (kerugian negara) sebesar Rp 347.868.252," ucapnya.
AR akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan sebagai tersangka, agar mempermudah proses penyelidikan.
Tersangka AR ditahan setelah menjalani pemeriksaan dari pagi hingga sore di Kejari Kepulauan Meranti, Riau pada Senin (5/7).
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut RSUP Adam Malik Ditahan Kejari Medan
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat, PS Merugikan Negara Rp 1,8 Miliar