Inilah Sosok AR, Lihat Penampilannya Setelah Pakai Rompi Tahanan
Senin, 05 Juli 2021 – 22:08 WIB

Tersangka AR, Mantan Kades Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau saat dibawa petugas Kejari Kepulauan Meranti ke mobil tahanan untuk diantarkan ke rutan Polres Kepulauan Meranti. (ANTARA/Rahmat Santoso)
"Tersangka ditahan masih tahap penyidikan. Modus umumnya itu laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi, tujuannya kita tahan untuk mempercepat proses pemeriksaan," ujar dia.
Penyidikan kasus dugaan korupsi itu sudah dimulai sejak Juni 2020 yang lalu hingga AR ditetapkan tersangka.
AR dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman maksimal 20 tahun (penjara) dengan ancaman denda maksimal Rp 1 miliar," pungkas Hamiko. (antara/jpnn)
Tersangka AR ditahan setelah menjalani pemeriksaan dari pagi hingga sore di Kejari Kepulauan Meranti, Riau pada Senin (5/7).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua