Inilah Sosok AR, Lihat Penampilannya Setelah Pakai Rompi Tahanan
Senin, 05 Juli 2021 – 22:08 WIB
"Tersangka ditahan masih tahap penyidikan. Modus umumnya itu laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi, tujuannya kita tahan untuk mempercepat proses pemeriksaan," ujar dia.
Penyidikan kasus dugaan korupsi itu sudah dimulai sejak Juni 2020 yang lalu hingga AR ditetapkan tersangka.
AR dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman maksimal 20 tahun (penjara) dengan ancaman denda maksimal Rp 1 miliar," pungkas Hamiko. (antara/jpnn)
Tersangka AR ditahan setelah menjalani pemeriksaan dari pagi hingga sore di Kejari Kepulauan Meranti, Riau pada Senin (5/7).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ma'ruf Amin Puji ISSF, Dinilai Sejalan dengan Pemerintah untuk Memajukan Desa
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak