2 Polisi Didakwa Akhiri Hidup 6 Laskar FPI, Pengacara Korban Kritisi Surat Dakwaan

2 Polisi Didakwa Akhiri Hidup 6 Laskar FPI, Pengacara Korban Kritisi Surat Dakwaan
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan terhadap Laskar FPI, di titik lokasi rest area kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

Namun, praktisi hukum Ali Alatas selaku ketua Tim Advokasi Enam Laskar FPI menepis dakwaan JPU. Menurutnya, fakta memperlihatkan laskar FPI yang tewas di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek tidak hanya dua, tetapi enam orang.

Ali menegaskan fakta tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi seorang petugas derek di KM 50 yang telah diperiksa Komnas HAM. Saksi itu mengaku melihat dua orang pengawal Habib Rizieq Syihab yang sudah ditembak di KM 50 masih hidup.

"Kemudian didapati keenam pengawal Habib Rizieq Syihab itu meninggal dengan luka tembak yang identik di bagian jantung," kata Ali dalam keterangannya tertulis kepada JPNN.com.

Ali pun menganggap isi dakwaan JPU ihwal perebutan senjata oleh empat pengawal Habib Rizieq itu merupakan upaya mengaburkan fakta.

"Fakta tentang pengawal Habib Rizieq Syihab korban unlawful killing yang di tubuhnya ditemukan luka-luka diduga akibat penganiayaan malah dikesampingkan oleh JPU," tutur Ali.

Oleh karena itu, Ali menilai surat dakwaan JPU justru berisi pembelaan bagi terdakwa. Dia menyebut JPU dalam perkara itu tidak mewakili negara dalam penegakan hukum.

"Konstruksi dakwaan JPU membuktikan bahwa adanya sikap unwilling dan mekanisme hukum nasional yang unable dalam pengungkapan

pelanggaran HAM. Sehingga akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme internasional dalam upaya penegakan HAM," pungkas Ali Alatas. (cr3/jpnn)







Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella menjadi terdakwa pembunuhan terhadap enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News