2 Pria & 1 Wanita Pelaku Tindakan Terlarang Terjaring Operasi Bea Cukai dan Kodam Bukit Barisan

2 Pria & 1 Wanita Pelaku Tindakan Terlarang Terjaring Operasi Bea Cukai dan Kodam Bukit Barisan
Jajaran Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara memperlihatkan rokok ilegal tanpa cukai hasil penindakan di Jalan Tol Tebing Tinggi – Medan pada Sabtu (27/06). Foto: DJBC

jpnn.com, MEDAN - Jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai di wilayah Pulau Sumatera menggencarkan penindakan atas peredaran rokok ilegal.

Melalui kerja sama dengan Kodam I Bukit Barisan, Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di Jalan Tol Tebing Tinggi – Medan pada Sabtu (27/06). Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Wilayah Sumut Sodikin mengungkapkan, operasi ngabungan itu berhasil mengamankan 388 kotak rokok tanpa pita cukai.

Sodikin menjelaskan, operasi penangkapan tersebut bermula saat tim penindakan BC Kanwil Sumut mendapat informasi dari BC Kanwil Jawa Tengah terkait adanya pengiriman rokok ilegal melalui jalur lintas Sumatera. Berdasarkan informasi tersebut, petugas berhasil menemukan truk berwarna merah yang dicurigai memuat rokok ilegal.

“Kemudian tim gabungan melakukan penghentian terhadap truk tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan tim menemukan ratusan karton rokok tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Sodikin.

Petugas pun menangkap tiga orang yang terdiri dua pria, T dan S, serta seorang wanita berinisial S yang ada dalam truk itu. Adapun barang buktinya adalah 388 karton rokok, truk, alat komunikasi berupa handphone.

Selanjutnya, para pelaku beserta barang buktinya dibawa ke kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa 388 karton tersebut berisi 1.522.000 batang rokok berbagai merek yang tidak ditempeli pita cukai.

Rokok tersebut berasal dari Jepara, Jawa Tengah. Potensi kerugian negara dari kasus itu diperkirakan mencapai Rp 1,14 miliar.

Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 54 UU Nomor 38 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukumannya adalah pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai di wilayah Pulau Sumatera menggencarkan penindakan atas peredaran rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News