2 Pria Dewasa dan 1 Remaja Lakukan Perbuatan Terlarang
jpnn.com, PALANGKA RAYA - KA (15), I (40), dan PM (34) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya ketika sedang melakukan perbuatan terlarang.
Mereka diciduk saat sedang ngelem di dekat Bundaran Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (22/7).
Kasat Pol PP Kota Palangka Raya Benhur mengatakan, pihaknya melakukan razia setelah menerima laporan dari masyarakat.
BACA JUGA: Ibu Kaget Lihat Lendir di Celana Putrinya, Astagaaaa
“Dua orang yang umurnya dewasa itu kami lakukan pembinaan, sedangkan yang anak di bawah umur kami serahkan ke dinas sosial untuk dibina,” katanya, Selasa (23/7).
Dia berharap KA (15), I (40), dan PM (34) tidak ngelem lagi. Benhur juga meminta para orang tua lebih memperhatikan pergaulan anak.
Menurut Benhur, perbuatan yang dilakukan KA bisa menjadi pelajaran bagi para orang tua untuk selalu mengawasi anak.
Pihaknya mengaku tidak bisa menyalahkan orang tua, guru, dan institusi lain perihal anak yang ngelem.
KA (15), I (40), dan PM (34) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya ketika sedang melakukan perbuatan terlarang.
- PDIP Palangka Raya Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota 2024
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Lapas Sampit Penuh, 25 Napi Dipindah ke Palangka Raya
- Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Palangka Raya
- Innalillahi, 5 Warga Tenggelam Akibat Banjir Kota Palangka Raya
- Banjir di Palangka Raya, 502 Warga Mengungsi, 2.613 Rumah Terendam