2 Pria Dewasa dan 1 Remaja Lakukan Perbuatan Terlarang

2 Pria Dewasa dan 1 Remaja Lakukan Perbuatan Terlarang
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

“Ini menjadi hal yang harus ditekankan agar mengingatkan dan membimbing anak-anak ini agar tidak terjerumus ke dalam arus negatif,” tegasnya. (ndo/ala)


KA (15), I (40), dan PM (34) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya ketika sedang melakukan perbuatan terlarang.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News