2 Pria Ini Ditangkap di Jembatan Ampera, Kasusnya Parah Banget
Kamis, 08 Desember 2022 – 16:38 WIB

Kedua pelaku kasus penodongan di Jembatan Ampera saat diamankan di Jatanras Polda Sumsel, Kamis (8/12). Foto: Cuci Hati/JPNN.com
Tidak hanya menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu buah handphone Vivo Y21 dan satu senjata tajam jenis pisau dan gunting.
Atas ulahnya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Jajaran Jatanras Polda Sumsel menangkap dua orang pelaku kejahatan di Jembatan Ampera.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap