2 Pria Sontoloyo Rusak Mesin ATM Gara-Gara Hal Sepele

2 Pria Sontoloyo Rusak Mesin ATM Gara-Gara Hal Sepele
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Tidak berselang lama, keduanya kembali datang dengan membawa konblok kemudian menghancurkan mesin ATM. Akibatnya, mesin rusak dan tak lagi bisa digunakan.

"Pemicunya kartu ATM-nya tidak bisa digunakan dan tertelan mesin ATM. (Pelaku) sempat menghubungi pihak bank, tetapi tidak tersambung. Selanjutnya emosi dan merusak," ujar Purwadi.

Dia menambahkan, SF dan AS dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan. (cuy/jpnn)


Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat membekuk dua pria berinisial SF (38) dan AS (36) yang telah merusak mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Rumah Sakit Eva Sari, Cempaka Putih.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News