Polda Jateng Bongkar Penyebaran Video Porno di Medsos, Ini Pelakunya
Selasa, 23 Juli 2024 – 12:44 WIB

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membongkar praktik penyebaran video porno di media sosial atau medsos. Rata-rata, video syur itu melibatkan anak-anak.
Pelaku adalah RS, warga pengangguran Kabupaten Kebumen, Jateng. Dengan menyebarkan video pornografi itu, pelaku mendapatkan penghasilan Rp 12 juta per bulan.
"Pelaku telah beraksi sejak 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangan pers, Selasa (23/7).
Kasus ini bermula dari keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya penyebaran video porno terutama anak-anak.
Polda Jateng membongkar kasus penyebaran video porno di medsos, pelakunya pengangguran.
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar