Polda Jateng Bongkar Penyebaran Video Porno di Medsos, Ini Pelakunya
Selasa, 23 Juli 2024 – 12:44 WIB

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Dari hasil penelusuran, Tim Siber Direskrimsus Polda Jateng menemukan salah satu akun Facebook "Pemersatu Bangsa" sebagai penyebar video porno tersebut.
"Dari situ kami melakukan profiling (pengamatan, red). Kami bisa mengetahui keberadaan yang bersangkutan dan konten-konten apa yang disebarkannya," katanya.
Pengguna Facebook yang tertarik membeli video porno itu diarahkan ke grup Telegram yang bernama Indomie Seleraku. Dari sana kemudian muncul transaksi antara pembeli dengan pelaku.
"Video porno dewasa Rp 100 ribu, dan Rp 300 ribu untuk video porno anak-anak dan bocil (bocah cilik, red)," katanya.
Polda Jateng membongkar kasus penyebaran video porno di medsos, pelakunya pengangguran.
BERITA TERKAIT
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara