Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengedaran vape yang mengandung obat keras berupa zat etomidate.
Kabar ini telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary saat dihubungi awak media, Senin (5/5).
Ade Ary mengungkapkan mantan suami Dhena Devanka tersebut diamankan polisi sejak sore kemarin, Minggu (4/5) pukul 17.00 WIB.
Pesohor yang akrab disapa Ijonk tersebut ditangkap di Bintaro Akasia Blok HA, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Sudah ditetapkan tersangka. Ditangkapnya kemarin sore," kata Ade Ary.
Ade Ary enggan menjelaskan secara detail mengenai kronologi kasus yang menjerat aktor kelahiran 1982 tersebut.
Dia menyatakan Ijonk akan dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-undang Republik Indoenesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.
"Dia sudah ditangkap. Sudah diamankan dan ditetapkan pasal itu," ujar Ade Ary.
Aktor Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengedaran vape yang mengandung obat keras.
- Ternyata Di Sini, Lokasi Penangkapan Jonathan Frizzy
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Mengandung Obat Keras
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang