Polda Jateng Bongkar Penyebaran Video Porno di Medsos, Ini Pelakunya
Selasa, 23 Juli 2024 – 12:44 WIB

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Polisi bergerak menangkap pelaku di daerah Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jateng. Dari keterangan, pelaku tidak punya pekerjaan. Hanya mencari, mendownload, dan menyebarkan.
Akibat ulahnya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d, e, f, UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 6 milyar," katanya.(mcr5/jpnn)
Polda Jateng membongkar kasus penyebaran video porno di medsos, pelakunya pengangguran.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara