BKD Benarkan Wanita dalam Video Porno di Tapanuli Utara Adalah ASN Pemprov Jabar

jpnn.com, BANDUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat mengonfirmasi bila wanita dalam video porno yang viral di Tapanuli Utara adalah ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Wanita berinisial TS itu merupakan ASN dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Jabar. Adapun TS adalah pegawai pindahan dari Tapanuli Utara.
Kepala BKD Jabar Sumasna mengatakan, informasi soal perempuan berinisial TS ini benar adanya dan dipastikan ASN aktif di lingkungan DPMDes Jabar.
“(TS) benar ASN Pemprov Jabar, ada di Dinas DMPDes. Informasi berkesesuaian,” kata Sumasna, Kamis (20/6/2024).
Ia menuturkan, TS sebelumnya adalah ASN di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara. Kemudian, yang bersangkutan mengikuti seleksi di lingkungan DMPDes Jabar dan dinyatakan lolos. TS diketahui baru bekerja penuh di dinas tersebut di tahun 2022.
“Jadi kalau indikasi ini (TS) pindahan dari Tapanuli Utara, kami menerima 2020, mulai 100 persen pindah (ke DPMDes) setelah kelengkapan (tahun) 2022. Kami sedang meminta bantuan DPMD apakah ada pengakuan yang bersangkutan,” jelasnya.
Menurutnya, selama proses pemindahan dari Pemkab Tapanuli Utara ke Pemprov Jabar, TS menempuh seluruh persyaratan, termasuk soal keterangan disiplin yang menjadi syarat dalam proses perpindahan kepegawaian.
Jabatan TS sendiri saat ini masih sebagai ASN biasa dan belum menempati jabatan struktural, seperti kabid, kasie, atau yang lainnya.
BKD Jawa Barat mengonfirmasi bila wanita dalam video porno yang viral di Tapanuli Utara adalah ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan