2 Remaja Ketahuan Berbuat Tak Terpuji, Modusnya Pura-pura Mau ke Toilet
Sabtu, 20 November 2021 – 01:27 WIB

Dua remaja pelaku pencurian handphone di indekos temannya diamankan di Polsekta IB I. Foto: edho/sumeks.co
Korban mengalami kerugian Rp 5,8 juta. Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
“Kami mengimbau agar pelaku Novel (DPO) untuk segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah kami kantongi,” tandas Kompol Roy.
Di hadapan petugas, tersangka Oktapian dan Deni mengakui perbuatannya.
“Yang punya rencana Doni. Barang punya korban itu langsung kami jual. Kami dapat uang empat ratus ribu rupiah, bagi rata. Kalau aku duitnya habis untuk kebutuhan sehari-hari,” aku tersangka Oktapian.(dho/sumeks)
Oktapian, 21, dan Doni, 19, warga Jalan Bukit Baru, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Daftar Tunggu Haji di Sumsel Mencapai 30 Tahun
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku