2 Santri Lagi Jadi Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan FWA, Ya Tuhan
jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan dua orang santri sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan korban berinisial FWA (15).
Sejauh ini jumlah tersangka dalam kasus yang terjadi di Pesantren Darul Arafah Raya, Kabupaten Deli Serdang itu totalnya tiga orang.
"Jumlah tersangka bertambah, kini menjadi tiga orang," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung di Medan, Rabu (9/6).
Walakin, polisi tidak menjelaskan identitas dua tersangka baru tersebut.
Rafles hanya memastikan bahwa keduanya juga merupakan santri di pesantren itu.
Dua tersangka baru itu ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ALH (17), kakak kelas korban sekaligus pelaku utama penganiayaan.
"Kedua orang yang ditetapkan tersangka ini juga santri," ucap Rafles.
Peristiwa penganiayaan yang berujung kematian korban FWA terjadi pada Sabtu (5/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban korban sempat dilarikan ke klinik pesantren untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Namun, nyawa FWA tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. (antara/jpnn)
Sebelumnya polisi telah menetapkan ALH, kakak kelas korban sebagai tersangka utama penganiayaan berujung kematian santri berinisial FWA (15).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Polisi Ungkap Motif Pria yang Tega Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng, Alamak
- Kasus Kecelakaan Berujung Penganiayaan, Seorang Dokter Umum dan ASN Beradarah-darah
- Cekcok Maut Membangunkan Sahur, Satu Nyawa Melayang
- Anak Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Bandung
- 3 Oknum TNI AL Penganiaya Wartawan Dilaporkan ke Pomal Ternate