2 Siswa Tewas dengan Luka Parah, Pelakunya Sungguh Tak Disangka
Tersangka RP sengaja melakukan aksi tersebut secara spontan terhadap pelajar lain yang melintas mengendarai sepeda motor, tidak hanya terhadap korban.
Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Kami masih mengembangkan kasus dan melakukan reka ulang kejadian dengan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk lima pelajar yang satu sekolah dengan tersangka" katanya.
Sebelumnya, Polres Cianjur menangkap terduga pelaku RP (15), siswa SMP swasta di Kecamatan Cijati, penyebab tewasnya dua orang pelajar MTs Cijati.
Korban tewas bernama Denis Pratama (14) dan Wisnu Pirmansyah (14).
Keduanya tewas setelah sepeda motor yang mereka kendarai ditendang pelaku.
Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya pada Selasa (12/9) setelah petugas mendapat laporan dari sejumlah saksi mata yang melihat kejadian itu. (Antara/jpnn)
Dua siswa Madrasah Tsanawiyah tewas dengan luka parah, pelakunya sungguh tak disangka.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Seusai Berpesta Miras, 3 Pelajar Menggasak 25 Unit Laptop Milik Sekolah
- IFSR Hadiri Sidang di Mahkamah Konstitusi untuk Perjuangkan Pemberian Makanan Gratis Kepada Pelajar
- 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak
- Hamdalah, 4 Pelajar yang Tenggelam di Sukabumi Berhasil Diselamatkan
- Detik-Detik Mbak Ayuk Mencampur Sianida ke Kopi yang Diminum Pelajar