2 Tahun Diberi Tumpangan Malah Tega Bakar Rumah

2 Tahun Diberi Tumpangan Malah Tega Bakar Rumah
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com - Menyesal. Itulah yang dirasakan DS (23). Jika tak membakar rumah tetangganya bernama Justina (45) tahun lalu, mungkin dia akan terus menikmati masa mudanya dengan bebas.

Namun, nasi sudah menjadi bubur. Dia hanya bisa pasrah setelah divonis 3,6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Selasa (31/1).

Dia hanya bisa bersyukur lantaran hukuman itu tak seberat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dengan tegas ingin DS dipenjara lima tahun.

Alasan JPU Kejaksaan Negeri (Kejar) Nunukan cukup jelas.

Kasus pembakaran rumah yang dilakukan DS itu dilakukan akibat tersulut emosi dan dendam.

Padahal, kediaman Justina adalah rumah yang dihuni oleh DS dan keluarganya.

Selain itu, Justina juga merupakan teman ibu DS.

Selama menjalani proses persidangan, DS tampak tertunduk dan mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dia lakukan.

Menyesal. Itulah yang dirasakan DS (23). Jika tak membakar rumah tetangganya bernama Justina (45) tahun lalu, mungkin dia akan terus menikmati masa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News