2 Tahun Pacaran, Murid SMA Ngamar di Hotel

2 Tahun Pacaran, Murid SMA Ngamar di Hotel
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Menurut Lutfi, hal itu tak sesuai Pasal 33 ayat 1 Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Harusnya turut peduli juga dengan generasi bangsa. Jangan mau uangnya saja," pungkasnya. (jok/yit)


Orang tua di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah harus lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News