2 Tersangka Kasus Begal di Jakarta Utara Ternyata DPO Polsek Kemayoran

2 Tersangka Kasus Begal di Jakarta Utara Ternyata DPO Polsek Kemayoran
Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra (tengah) menghadirkan enam tersangka begal yang dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dalam jumpa pers di Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (8/8/2022) . (ANTARA/Abdu Faisal)

jpnn.com, PADEMANGAN - Jajaran Polsek Pademangan meringkus dua tersangka berinisial ISK dan YD yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, sejak Mei 2021.

Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra mengatakan status DPO mereka terungkap dari pengembangan yang dilakukan anggotanya dalam kasus dugaan pembegalan yang melibatkan tiga tersangka di Jalan RE Martadinata pada 3 Agustus 2022 lalu.

Dia menjelaskan bahwa anggotanya pada saat itu mencurigai tiga pemuda yang berboncengan motor di Jalan RE Martadinata.

Setelah diberhentikan dan diperiksa, salah satu dari mereka membawa senjata tajam berupa celurit.

"Langsung kami kenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Happy di Jakarta Utara, Senin.

Dia mengatakan ketiga tersangka F (20), EK (15), dan RA (19) ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam.

Saat diinterogasi, ketiganya mengaku pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat bersama empat orang lain, yaitu ISK (19), YD (17), R (19), dan I (21).

Keempat tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Pademangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Satu tahun jadi DPO Polsek Kemayoran, dua tersangka kasus begal di Jakarta Utara ditangkap Polsek Pademangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News