2 Tersangka Kasus Djoko Tjandra Tak Ditahan, Lemkapi Bilang Begini
Jumat, 28 Agustus 2020 – 14:53 WIB
Antara lain, pelanggaran terhadap Ordonansi bea cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkoba.
"Nah, dalam kasus ini saya kira penyidik sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang sehingga kedua tersangka tidak dilakukan penahanan," kata pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara, Jakarta ini.
Dosen hukum kepolisian ini meyakini, keputusan penyidik untuk tidak menahan kedua tersangka bukan merupakan keputusan yang mudah diambil.
Apalagi, berbagai opini pro kontra kini bermunculan.
"Kita hormati proses hukum dan minta Polri tetap menjaga profesionalismenya dalam penegakan hukum," pungkas Edi. (gir/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Apa tanggapan Lemkapi soal langkah Bareskrim tidak menahan dua tersangka dugaan suap Djoko Tjandra?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Berikan Penghargaan ke Korlantas, Lemkapi Ungkap Hasil Survei Mudik Lebaran
- Lemkapi Nilai Kinerja Antarpihak dalam Mengelola Arus Mudik dan Balik Sukses
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
- Lemkapi Puji Polres Jakbar yang Atasi Pemuda Ugal-ugalan saat Ramadan
- Bakti Sosial Taruna Akpol di Daerah Banjir Demak Dinilai Membantu Masyarakat
- Kebijakan One Way Polda Metro saat Arus Mudik Dinilai Bisa Membuat Nyaman Masyarakat