2 Tersangka Kasus Djoko Tjandra Tak Ditahan, Lemkapi Bilang Begini
Jumat, 28 Agustus 2020 – 14:53 WIB

Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir
Antara lain, pelanggaran terhadap Ordonansi bea cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkoba.
"Nah, dalam kasus ini saya kira penyidik sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang sehingga kedua tersangka tidak dilakukan penahanan," kata pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara, Jakarta ini.
Dosen hukum kepolisian ini meyakini, keputusan penyidik untuk tidak menahan kedua tersangka bukan merupakan keputusan yang mudah diambil.
Apalagi, berbagai opini pro kontra kini bermunculan.
"Kita hormati proses hukum dan minta Polri tetap menjaga profesionalismenya dalam penegakan hukum," pungkas Edi. (gir/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Apa tanggapan Lemkapi soal langkah Bareskrim tidak menahan dua tersangka dugaan suap Djoko Tjandra?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Usulan Pergantian Wapres Gibran Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Rasional
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Penunjukan Irjen Rudi sebagai Kapolda Jabar Diapresiasi, Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku