2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Lombok Tengah Ini Ditahan
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, atau APBDes 2019-2020.
"Yang kami tahan dalam kasus dugaan korupsi ini adalah mantan Kades Barejulat berinisial S dan Kaur Keuangan inisial AH," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun di Lombok Tengah, Sabtu (6/7).
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara korupsi itu dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
"Untuk sementara ditahan di ruangan tahanan Polres Lombok Tengah," ucapnya.
Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi APBDes Barejulat 2019-2020 lebih dari setengah miliar rupiah.
"Dugaan kerugian negara Rp 505 juta," kata dia.
Penetapan tersangka dalam kasus tersebut dilakukan pada akhir 2023, setelah kasus dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polres Lombok Tengah.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun kedua tersangka, baru dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Polres Lombok Tengah menahan dua tersangka korupsi dana desa di daerah itu. Salah satunya kades nonaktif.
- Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Korupsi Kuota Haji
- Video Jokowi Diputar saat Sidang Korupsi Kuota Haji, Dito Ariotedjo Jadi Saksi
- Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB Terdakwa Korupsi Jadi Omongan KPK
- Duplik Oggy: JPU Keliru Pakai Standar 2026 untuk Perkara 2019
- Eks Petinggi Partai Komunis China dan Gubernur Dihukum Mati gegara Nekat Korupsi
- Aparat Tak Bakal Sembarangan Sita Harta Warga setelah RUU Perampasan Aset Disahkan
JPNN.com




