2 Wanita, Muncikari, Pria Hidung Belang di Kamar Hotel, Ahhh
Senin, 29 Agustus 2022 – 12:49 WIB
"Dua orang PSK mengakui dapat tamu melalui aplikasi media sosial dengan tarif Rp 300 ribu dari lelaki hidung belang," terangnya.
Baca Juga:
Dari tangan pelaku, polisi menyita empat unit ponsel serta uang tunai sekitar Rp 200 ribu.
Mereka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan Atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.
"Saat ini para pelaku diamankan di Polres Parepare guna proses lebih lanjut," ujar Benny. (mcr29/jpnn)
Kedua wanita yang sedang bersama muncikari dan seorang pria hidung belang berusia cukup muda.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : JPNN.com
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- BRI Peduli BRInita Dukung Wanita Terus Berkarya
- Wanita Ini Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak
- AE yang Mengaku Polisi Telah Menipu Banyak Wanita, Mayoritas Korban Diperkosa
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung