2 Wanita Pengeroyok Pelajar di Kendari Ditahan

2 Wanita Pengeroyok Pelajar di Kendari Ditahan
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

jpnn.com, KENDARI - Wanita berinisial IRM (16) dan ZAM (17) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari atas kasus pengeroyokan terhadap ANA (16).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan setelah melakukan penyelidikan, penyidik menetapkan kedua wanita tersebut sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar hingga korban pingsan.

"Dua wanita itu langsung ditahan di Lapas Perempuan Kendari, diantar oleh penyidik polisi wanita dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari," kata Fitrayadi, Senin.

Keduanya bakal dikenai Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (1) KUHP subs Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan," ujarnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua orang perempuan yang melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur di Kota Kendari.

"Dua orang tersangka berinisial IRM dan ZAM, sedangkan korban berinisial ANA," kata AKP Fitrayadi.

Pengeroyokan itu terjadi pada hari Selasa (19/3) saat korban diajak oleh sepupunya  ke sebuah gedung perikanan, Kelurahan Bungkutoko. Setibanya di gedung tersebut, korban melihat dua orang tersangka tersebut.

Satreskrim Polresta Kendari menahan dua wanita pelaku pengeroyokan terhadap seorang pelajar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News