2 Warga Semarang Terlibat Pencurian Mobil di Kalbar

2 Warga Semarang Terlibat Pencurian Mobil di Kalbar
Kedua pelaku tindak pidana pencurian satu unit mobil beserta barang bukti yang berhasil ditangkap dan diamankan Polres Kubu Raya Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Kubu Raya. (Teofilusianto Timotius/Antara)

jpnn.com, KUBU RAYA - Warga Semarang berinisial WO (27) dan RI (32) terlibat kasus pencurian mobil di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pelaku mencuri mobil milik warga yang terparkir di sebelah rumah korban beralamat di Jalan Merdeka Dua, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya.

"Kedua pelaku warga Semarang yang berdomisili di Kubu Raya. Saat ini keduanya sudah ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, Selasa.

Menurut Arief, kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan mencongkel jendela rumah pemilik mobil untuk mengambil kunci mobil yang berada di meja ruang tamu dan kunci cadangan di dalam kamar korban, pada Kamis (19/1) belum lama ini.

Atas kejadian tersebut, pemilik mobil (korban) melaporkan kehilangan satu unit mobil Sigra KB 1715 MH miliknya ke Polsek Sungai Raya.

Kapolres Arief menyatakan pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut, kedua pelaku berhasil ditangkap atas kerja sama Jatarans Polres Kubu Raya bersama Jatanras Polresta Pontianak.

Kedua pelaku ditangkap secara terpisah oleh tim gabungan, pelaku WO ditangkap di Jalan Ahmad Yani II tepatnya di depan Alfamart dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran.

Sedangkan, pelaku RI ditangkap di Polres Kubu Raya setelah diserahkan oleh pihak keluarganya untuk proses hukum lebih lanjut.

Modus pelaku warga Semarang melakukan pencurian mobil di Kalimantan Barat (Kalbar).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News