2 Warga Semarang Terlibat Pencurian Mobil di Kalbar
Selasa, 24 Januari 2023 – 19:24 WIB

Kedua pelaku tindak pidana pencurian satu unit mobil beserta barang bukti yang berhasil ditangkap dan diamankan Polres Kubu Raya Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Kubu Raya. (Teofilusianto Timotius/Antara)
"Kedua pelaku itu saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Kubu Raya," katanya.
Terhadap kedua pelaku, Arief menegaskan terjerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan maksimal kurungan 7 tahun penjara.
Selaku Kapolres Kubu Raya, Arief mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan di lingkungannya masing-masing. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Modus pelaku warga Semarang melakukan pencurian mobil di Kalimantan Barat (Kalbar).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- Mahasiswi Undip Asal Magelang Tewas Bersimbah Darah di Kos, Polisi Ungkap Penyebab Kematian
- Polisi Buru Pengemudi Mazda CX-5 Penerobos Palang Tol Gayamsari Semarang
- Viral Pengemudi Mazda CX-5 Terobos Palang Tol Gayamsari Semarang, Kabur Tanpa Bayar
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala