2 Warga Semarang Terlibat Pencurian Mobil di Kalbar

2 Warga Semarang Terlibat Pencurian Mobil di Kalbar
Kedua pelaku tindak pidana pencurian satu unit mobil beserta barang bukti yang berhasil ditangkap dan diamankan Polres Kubu Raya Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Kubu Raya. (Teofilusianto Timotius/Antara)

"Kedua pelaku itu saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Kubu Raya," katanya.

Terhadap kedua pelaku, Arief menegaskan terjerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan maksimal kurungan 7 tahun penjara.

Selaku Kapolres Kubu Raya, Arief mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan di lingkungannya masing-masing. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Modus pelaku warga Semarang melakukan pencurian mobil di Kalimantan Barat (Kalbar).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News