2 Warga Serahkan Senjata Api Ilegal kepada TNI, Begini Imbauan Letkol Jemi

2 Warga Serahkan Senjata Api Ilegal kepada TNI, Begini Imbauan Letkol Jemi
2 Warga Serahkan Senjata Api Ilegal kepada TNI, Begini Imbauan Letkol Jemi

jpnn.com, KAPUAS HULU - Sebanyak dua warga di Desa Teluk Aur, Kecamatan Bunut Hilir, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyerahkan senjata api rakitan laras panjang kepada jajaran TNI di Kodim 1206/Putussibau.

Dandim 1206/Putussibau Letnan Kolonel Jemi Oktis Oil mengatakan senjata api rakitan itu diserahkan warga atas kesadaran sendiri kepada Koramil Bunut Hilir.

"Senjata api rakitan milik warga Teluk Aur itu ilegal, dan atas kesadaran sendiri kedua warga itu menyerahkan kepemilikan senjata api kepada Koramil Bunut Hilir untuk selanjutnya diamankan di Kodim 1206/Putussibau," kata Letkol Jemi di Putussibau, Senin (28/6).

Menurut Jemi, senjata api rakitan ilegal itu diketahui jajaran Koramil Bunut Hilir dari informasi masyarakat.

Setelah adanya informasi itu, anggota Babinsa di daerah tersebut menindaklanjuti dan memberikan pemahaman kepada kedua warga atas bahaya dan pelanggaran terhadap kepemilikan senjata api ilegal sesuai undang-undang.

Menurut dia, sebelumnya warga di Desa Landau Mentail Kecamatan Boyan Tanjung wilayah Kapuas Hulu menyerahkan satu unit senjata api rakitan laras panjang.

"Saya selalu perintahkan jajaran agar memberikan pemahaman kepada masyarakat apabila ada yang menyimpan atau memiliki senjata api ilegal untuk segera menyerahkan kepada TNI terdekat, karena memang itu melanggar undang-undang," kata Jemi.

Selain melanggar undang-undang, kepemilikan senjata api ilegal dapat membahayakan nyawa pemilik dan masyarakat.

"Jika masih ada masyarakat yang memiliki senjata api ilegal silakan serahkan kepada kami dan kami akan mengamankannya untuk selanjutnya diserahkan kepada negara," imbau Jemi. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Dandim 1206/Putussibau Letkol Jemi Oktis Oil mengimbau warga yang masih menyimpan senjata api untuk menyerahkan kepada TNI. Menyimpan senjata api ilegal sangat berbahaya dan melanggar undang-undang.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News