2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara

Besaran untuk pembagian keuntungan yakni 50 persen PSK, 40 persen mucikari, dan 10 persen manajer.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua tersangka juga disangkakan Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan ada 15 PSK yang dipekerjakan oleh para tersangka.
"Untuk kasus yang kami ungkap tersebut, pada saat diamankan tersangka baru melakukan transaksi dengan satu pelanggan dan dari pengembangan penyidikan terdapat 15 orang PSK yang ditawarkan," kata Teguh.(ant/jpnn)
Dua WN Rusia menjalankan bisnis prostitusi online di Bali dan jaringannya ada di 129 negara. Tarif PSK yang ditawarkan kepada pelanggan bervariasi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- EIGER Dukung Penuh IFSC World Cup di Bali, Bukti Komitmen Kembangkan Panjat Tebing di RI
- Miroslaw Aleksandra Raih Medali Emas Piala Dunia Panjat Tebing 2025 di Bali
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Dokter Konsumen
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga