20 Persen Kursi PTN Dikhususkan Bagi Mahasiswa Miskin
Mendiknas Tak Mau PTN Didominasi Mahasiswa Kaya
Minggu, 28 November 2010 – 15:58 WIB
Sementara itu, mengenai pelanggaran yang akan dilakukan PTN dan juga pengawasan pemerintah, Mendiknas mengungkapkan bahwa sanksinya sudah dituangkan di dalam PP 66 tahun 2010 tersebut. “Sanksinya mudah. Kita punya mulai dari sanksi publik (sanksi sosial). Yang kedua, sanksi yang terkait dengan budget. Intinya, banyak mekanisme yang dapat diterapkan dalam hal ini. Tetapi, kita tidak ingin mengedepankan urusan sanksi , karena ini adalah permasalahan tentang masa depan kita sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut mantan Menkominfo ini menambahkan, seluruh perguruan tinggi juga sudah diberikan mekanisme penerimaaanya. Yakni mencakup berapa besaran jumlah mahasiswa yang akan mereka terima. “Dari situ kita bisa mengetahui berapa mahasiswanya, dan selanjutnya kita bisa mengecek dan evaluasi, dan bahkan publik juga bisa melihat. Dari situ, akan terlihat, siapa yang taat terhadap PP dan siapa yang melanggar PP,” pungkasnya.(cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh mengatakan, kuota 20 persen untuk mahasiswa miskin pada proses penerimaan mahasiswa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif