20 Saksi Kasus Kematian Afif Maulana di Padang Dilindungi LPSK
Jumat, 09 Agustus 2024 – 09:43 WIB

Konferensi pers terkait ekshumasi Afif Maulana (13) di Rumah Sakit M Djamil Padang, Kamis (08/08/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar.
Walakin, perlindungan itu bisa saja bertambah atau tergantung perkembangan penanganan kasus tersebut.
Dia menyebut perlindungan oleh LPSK tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga bisa pendampingan dalam proses persidangan, pemberian bantuan psikologis hingga pendampingan saat proses ekshumasi dilakukan.
Untuk diketahui, Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) melakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana pada Kamis pagi sekitar pukul 07.30 WIB di Tempat Pemakaman Umum Tanah Sirah, Kota Padang.
Langkah ini ditujukan untuk membuktikan secara forensik penyebab kematian pelajar yang mayatnya ditemukan di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang.(ant/jpnn)
Sebanyak 20 saksi kasus kematian Afif Maulana yang diduga tewas dianiaya oknum polisi di Padang, dilindungi LPSK. Begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar