2013, Swasta Wajib Serahkan Data Pajak
Jumat, 28 Desember 2012 – 09:39 WIB

2013, Swasta Wajib Serahkan Data Pajak
JAKARTA - Upaya perluasan basis wajib pajak atau ekstensifikasi terus dilakukan. Selain membidik pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), Direktorat Jenderal Pajak kini juga akan membidik pelaku usaha swasta anggota asosiasi pengusaha. Dengan berbagai data tersebut, lanjut Fuad, aparat akan melacak pelaku usaha, mulai dari alamat tempat tinggal, alamat tempat usaha, maupun keterkaitan dengan pelaku-pelaku usaha lainnya. "Selama ini banyak yang lepas begitu saja (tidak membayar pajak, Red), karena kalau mengharapkan kesadaran (pelaku usaha) untuk membayar pajak, ternyata sulit," ucapnya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, kesulitan terbesar yang dihadapi Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya ekstensifikasi adalah minimnya data base terkait wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. "Karena itu 2013, (pelaku usaha) swasta harus serahkan data, terutama dari asosiasi (pengusaha)," ujarnya Kamis (27/12).
Baca Juga:
Menurut Fuad, sebenarnya dalam Undang-undang Perpajakan Pasal 35a sudah ada ketentuan yang mengatur bahwa seluruh lembaga swasta maupun pemerintah (kementerian/lembaga), wajib menyerahkan data-data terkait perpajakan. Namun, selama ini hal itu belum diterapkan. "Tahun depan, (aturan) itu akan kita aktifkan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya perluasan basis wajib pajak atau ekstensifikasi terus dilakukan. Selain membidik pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), Direktorat
BERITA TERKAIT
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional