2014, Seluruh RS Tanpa Kelas

2014, Seluruh RS Tanpa Kelas
2014, Seluruh RS Tanpa Kelas
Dikatakannya, menurut UU BPJS, ada dua badan penyelenggara. Yakni, BPJS 1 yang merupakan transformasi PT Askes yang mengurusi jaminan kesehatan seluruh masyarakat. BPJS 2 merupakan tranformasi PT Jamsostek yang mengurusi jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun untuk peserta yang membayar iuran.

“Jaminan kesehatan PT Jamsostek akan dialihkan kepada BPJS 1. PT TASPEN dan PT. ASABRI akan ditransformasi menjadi BPJS 2 dalam waktu tertentu. BPJS 1 mulai beroperasi 1 Januari 2014 dan BPJS 2 berubah status badan hukumnya pada 1 Januari 2014 dan paling lambat beroperasi Juli 2015,” jelasnya.

Ia menyebutkan, iuran perbulan untuk SJSN ini setiap orangnya hanya Rp20 ribu. Penentuannya, juga berdasarkan kesanggupan orang tersebut, meiohat dari gaji dan profesi mereka. Nantinya juga, tak ada PHK untuk seluruh pegawai 4 BUMN ini. “Malah nanti membutuhkan jumlah pegawai lebih banyak, karena harus mendata orang yang masuk SJSN ini,” jelasnya.

Ia mengaku, masyarakat tidak mampu nantinya juga akan membayar iuran. Hanya saja, jumlahnya tak besar. Namun, mereka akan mendapat manfaat yang sama dengan yang membayar iuran standar. “Misal Menteri sakit di rumah sakit, nantinya tukang sapu atau profesi lainnya tetap bisa menikmati pelayanan yang sama dengan menteri tersebut,” bebernya.

PALEMBANG–Anggota Komisi IX DPR RI dapil Sumsel, Dr Surya Chandra Surapaty mengatakan, dari 230 juta penduduk Indonesia baru 20 persen (46

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News