2014, Seluruh RS Tanpa Kelas
Jumat, 06 Januari 2012 – 13:16 WIB
PALEMBANG–Anggota Komisi IX DPR RI dapil Sumsel, Dr Surya Chandra Surapaty mengatakan, dari 230 juta penduduk Indonesia baru 20 persen (46 juta jiwa) yang memiliki jaminan sosial. Kondisi ini disikapi pemerintah pusat. Bersama DPR RI akhirnya disahkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 28 Oktober 2011. Dengan UU ini, semua masyarakat tanpa terkecuali terlindungi jaminan sosial. Dalam UU BPJS, dibentuk dua lembaga, yakni BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. SJSN dilaksanakan dengan prinsip gotong royong, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabiiltas, kepesertaan, bersifat wajib, dana amanat dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial digunakan untuk pengembangan program dan kepentingan peserta.
Hal ini diungkapkannya pada sosialisasi kedua UU baru itu di Pemkot Palembang, kemarin (5/1). Hadir dalam sosialisasi tersebut, perwakilan rumah sakit, puskesmas, PT Askes, Jamsostek, Taspen, Asabri, tooh agama, masyarakat dan lainnya.
Baca Juga:
“Timor Leste sudah punya, padahal belum lama merdeka dari Indonesia. Kita, sudah merdeka 66 tahun, tergolong terlambat,” ujar Surya. negara lain yang telah memiliki jaminan sosial ini seperti Jepang (1922), Korsel (1976), Taiwan (1995), Thailand (1996) dan lainnya.
Baca Juga:
PALEMBANG–Anggota Komisi IX DPR RI dapil Sumsel, Dr Surya Chandra Surapaty mengatakan, dari 230 juta penduduk Indonesia baru 20 persen (46
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker