2014, Terjadi 408 Kasus Kekerasan PRT

85 Persen Kasus Kekerasan Berhenti di Kepolisian

2014, Terjadi 408 Kasus Kekerasan PRT
2014, Terjadi 408 Kasus Kekerasan PRT. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat telah terjadi 408 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang tahun 2014.

Data ini menurut pegiat Jala PRT, Enny R, menunjukkan tren peningkatan. Karena dari hasil pendampingan dan media selama  dua tahun sebelumnya, 2012 dan 2013,  hanya terjadi 653 kasus kekerasan.

"Dari data untuk tahun 2014, 90 persen multikasus. Baik itu kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan perdagangan manusia. Pelakunya majikan dan agen penyalur PRT," ujarnya pada konferensi pers di Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Jakarta, Minggu (14/12).

Dari data tersebut, 85 persennya kata Enny, proses hukumnya juga berhenti di kepolisian. Kondisi ini dinilai perlu menjadi catatan khusus, karena memerlihatkan penegakan hukum tidak berjalan dan pelaku tidak ada efek jera. Sehingga dikhawatirkan kembali melakukan tindakan penyiksaan berulang.

Contohnya seperti yang dilakukan tersangka Syamsul Cs di Medan, beberapa waktu lalu. Kekerasan yang setidaknya diduga menewaskan dua PRT, Cici dan Yanti, bukan kali pertama dilakukan. Bahkan kasus serupa telah tiga kali sejak 2011 lalu.

"Ini terjadi karena tidak ada payung hukum. Karena itu Jala PRT mendesak DPR dan Pemerintah tanggap dan tidak menutup mata. Mereka harus segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT dan ratifikasi ILO 189, tentang kerja layak PRT," katanya. (gir/jpnn)


JAKARTA - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat telah terjadi 408 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang tahun 2014.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News