2015, 50 Persen Desa Nikmati Internet
Kamis, 14 Maret 2013 – 17:22 WIB

ASIK: Sejumlah siswi SMA yang sedang mengakses internet melalui MPLIK. Foto: Dok/JPNN
PARIAMAN -- Badan Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Teknologi dan Informasi (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan Rhun 2015 sudah 50 persen desa di seluruh Nusantara sudah bisa menikmati layanan internet. Sarana layanan internet masuk desa ini diprogramkan BP3TI dengan menggandeng sejumlah mitra operator jaringan dan telekomunikasi di Indonesia. Koesmarihati mengatakan, penyediaan layanan jaringan informasi dan telkomunikasi sesungguhnya merupakan kewajiban pemerintah. Makanya, dalam beberapa waktu ke depan penyediaan layanan internet masuk desa akan difokuskan pada daerah-daerah tertinggal, terpencil, daerah perbatasan, serta daerah-daerah yang memang sulit mengakses jaringan internet. Sejumlah program KPU/USO yang telah dijalankan diantaranya program desa dering, penyediaan layanan internet kecamatan, dan internet masuk desa melalui Mobil Pelayanan Internet Kecamatan.
“Target di 2015 harus tercapai sekitar 50 persen desa di Indonesia bisa mengakses internet,” kata Anggota Badan Pengawas BP3TI, Koesmarihati saat menyosialisasikan program Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) atau USO (Universal Service Obligation) di Kota Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (14/3).
Baca Juga:
Acara ini dihadiri oleh Asisten Tata Praja Kota Pariaman, Lukman Syam dan beberapa pengambil kebijakan. Termasuk tokoh masyarakat dan siswa SMA/SMK se Kota Pariaman.
Baca Juga:
PARIAMAN -- Badan Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Teknologi dan Informasi (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara