2015, Pasangan Non-Muhrim Dilarang Berboncengan
Senin, 15 Desember 2014 – 07:58 WIB
Menurutnya, pelaksanaan dan pembinaan dalam Rancangan Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat itu berdasarkan, keislaman, keadilan, kebenaran, kemanusian, keharmonisan, ketertiban dan keamanan, ketentraman, kekeluargaan, kemanfaatan, kedamaian, permusyawaratan dan kemaslahatan umum.
Baca Juga:
Kemudian, tatacara berpakaian yang sesuai dengan Syariat Islam. Diwajibkan berpakaian yang tidak ketat, tidak menampakkan warna dan bentuk aurat. Khususnya, wanita diwajibkan menggunakan jilbab dan untuk laki-laki dilarang menggunakan celana pendek.
Selanjutnya, dalam rancangan qanun itu juga mengatur tatacara berkendaraan sesuai ketentuan Syariat Islam. Dilarang berboncengan laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan sepeda motor, kecuali dalam keadaan darurat/mudharat. Bukan hanya itu, juga dilarang bermesraan antara laki dan perempuan di dalam mobil dan sejenisnya.
Kini rancangan qanun tersebut masih terus dilakukan pembahasan oleh DPRK Aceh Utara. Bahkan, baru-baru ini dewan setempat juga telah menggelar Publik Hearing. Hadir dalam acara itu, Asisten I Setdakab, Anwar Adlin, anggota DPRK Ismed Nur Aj Hasan, Tgk. Fauzan Hamzah, Sekwan Abdullah Hasbullah, pimpinan dayah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, LSM dan undangan lainnya. (arm)
ACEH UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, akan memberlakukan Qanun Tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan