2015, Pasangan Non-Muhrim Dilarang Berboncengan

2015, Pasangan Non-Muhrim Dilarang Berboncengan
2015, Pasangan Non-Muhrim Dilarang Berboncengan
Menurutnya, pelaksanaan dan pembinaan dalam Rancangan Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat itu berdasarkan, keislaman, keadilan, kebenaran, kemanusian, keharmonisan, ketertiban dan keamanan, ketentraman, kekeluargaan, kemanfaatan, kedamaian, permusyawaratan dan kemaslahatan umum.

 

Kemudian, tatacara berpakaian yang sesuai dengan Syariat Islam. Diwajibkan berpakaian yang tidak ketat, tidak menampakkan warna dan bentuk aurat. Khususnya, wanita diwajibkan menggunakan jilbab dan untuk laki-laki dilarang menggunakan celana pendek.

 

Selanjutnya, dalam rancangan qanun itu juga mengatur tatacara berkendaraan sesuai ketentuan Syariat Islam. Dilarang berboncengan laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan sepeda motor, kecuali dalam keadaan darurat/mudharat. Bukan hanya itu, juga dilarang bermesraan antara laki dan perempuan di dalam mobil dan sejenisnya.

 

Kini rancangan qanun tersebut masih terus dilakukan pembahasan oleh DPRK Aceh Utara. Bahkan, baru-baru ini dewan setempat juga telah menggelar Publik Hearing. Hadir dalam acara itu, Asisten I Setdakab, Anwar Adlin, anggota DPRK Ismed Nur Aj Hasan, Tgk. Fauzan Hamzah, Sekwan Abdullah Hasbullah,  pimpinan dayah,  tokoh masyarakat,  tokoh pemuda,  LSM dan undangan lainnya. (arm)

ACEH UTARA  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara,  akan memberlakukan Qanun Tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News