2017, KAI Dapat Dana PSO Rp 2 triliun

2017, KAI Dapat Dana PSO Rp 2 triliun
Ilustrasi. Foto Yessy Artada/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian kembali mengalokasikan subsidi atau Public Service Obligation (PSO) untuk angkutan Kereta Api 2017.

Tahun ini, PSO yang dianggarkan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2017 Nomor: SP DIPA-999.07.1.957337/2017 tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp 2.094 triliun

Alokasi anggaran PSO tahun 2017 ini, mengalami kenaikan sebesar 15% dibandingkan dengan anggaran Tahun 2016 lalu yaitu sebesar Rp 1.827 triliun.

Penandatanganan kontrak PSO 2017 ini dilaksanakan di Stasiun Pasar Senen antara Direktur Jenderal Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahjono dengan Direktur Utama KAI Edi Sukmoro.

“Penandatanganan kontrak PSO ini merupakan bentuk kewajiban pelayanan publik yang dilaksanakan Kementerian Perhubungan kepada masyarakat pengguna kereta api," kata Prasetyo.

Dengan pemberian PSO ini diharapkan masyarakat bisa menikmati layanan KA kelas ekonomi baik antar kota maupun perkotaan dengan tarif terjangkau.

"Hal ini sesuai dengan yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik (PSO)," kata Prasetyo.


JPNN.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian kembali mengalokasikan subsidi atau Public Service Obligation (PSO)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News