2018, Gaji Guru Kontrak di Bawah UMP

2018, Gaji Guru Kontrak di Bawah UMP
Guru sedang mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Sebanyak 2.280 orang tenaga guru yang dikontrak oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng akan digaji Rp1,5 juta. Gaji itu di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang besarannya Rp 2,4 juta.

“Dari jumlah yang ada di kami, yang mampu kami anggarkan untuk gaji mereka sekitar Rp1,5 juta itu saja dulu,” ujar Kepala Disdik Kalteng Slamet Winaryo usai mengikuti upacara HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Senin (11/12).

Slamet menegaskan, guru bukan buruh dan tidak bisa disamakan dengan para pekerja lain. Jika ketersediaan anggaran besar, tentunya gaji atau honor mereka pun besar.

“Tidak sama lho ya, guru kontrak itu bukan buruh. Kalau bisa gaji mereka lebih dari itu ya kenapa tidak. Namun sekarang ini melihat dari anggaran. Kami hanya sanggup segitu saja dulu dan tidak bisa sama sebelumnya,” kata mantan Karo Pemerintahan Setda Kalteng ini.

Besaran honor tersebut karena melihat dari anggaran yang ada di dinasnya. Apabila endapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan, maka bisa saja nantinya gaji akan dinaikkan lagi.

“Dengan besaran yang ditetapkan itu nantinya agar para guru kontrak yang ada tetap semangat menjalankan tugasnya. Dari 2.280 orang tersebut akan ada evaluasi karena siapa tahu ada yang tidak lagi bekerja atau yang sudah tua serta meninggal dunia,” ungkap Slamet.

Melihat dari sisi kebutuhan, untuk guru sendiri jumlahnya berdasarkan rasio guru dan siswa, sudah cukup. Namun kalau dilihat berdasarkan guru bidang studi atau mata pelajaran tentu masih kurang. Karena guru-guru setiap tahunnya ada yang pensiun.

“Sekarang saja kami punya guru yang berstatus ASN sekitar 5.000 orang, dan tenaga kontrak sekitar 2.000 lebih tadi. Berdasarkan jumlah bisa dikatakan cukup namun untuk guru mata pelajaran masih kurang untuk Kalteng ini,”ungkap Slamet. (ari/ram)


Kadisdik bilang, guru kontrak bukan buruh. Tahun depan gaji guru kontrak Rp 1,5 juta per bulan. Sementara, UPM Rp 2,4 juta.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News