Beginilah Cara Menghitung Kenaikan UMP

Beginilah Cara Menghitung Kenaikan UMP
Uang Rupiah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Besaran kenaikan UMP itu tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Besaran kenaikan UMP tersebut sudah mengacu Peraturan Pemerintah (PP)‎ Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. PP itu mengatur kenaikan UMP berdasar penjumlahan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Merujuk SE Kemnaker itu maka data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional atau pertumbuhan produk domestik bruto yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS RI). “Sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017," demikian bunyu SE Kemnaker itu.

Sedangkan merujuk surat dari kepala BPS, inflasi nasional sebesar 3,72 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen. Maka jika kedua komponen tersebut dijumlahkan menjadi sebesar 8,71 persen.

Adapun formula untuk menghitung besaran UMP 2018 yaitu besaran UMP 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara besaran UMP 2017 x (tingkat infasi+pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015‎.

Dengan demikian, besaran UMP 2018 di masing-masing provinsi yaitu UMP 2017‎ + (UMP 2017 x 8,71 persen). ‎Sebagai contoh UMP untuk DKI Jakarta, kenaikannya adalah besaran UMP 2017 Rp 3.355.750 x 8,71 persen yaitu Rp 292.285. Dengan demikian besaran UMP 2018 jika mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 yaitu Rp 3.355.750 + Rp 292.285 yaitu Rp 3.648.035.(eno/jpnn)


Kementerian Ketenagakerjaantelah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2018 sebesar 8,71 persen.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News