2019, Peredaran Kosmetik Ilegal Capai Rp 149,4 Miliar
Senada dengan ucapan Kepala Badan POM, Dewan Penasehat Puteri Indonesia, Puteri K. Wardhani sepakat pentingnya kolaborasi antara Badan POM dengan YPI.
“Para finalis Puteri Indonesia, yang sudah terseleksi ketat dari sisi brain, beauty, dan behaviour, secara otomatis merupakan influencer bagi kaum milenial. Dengan tersebarnya Puteri Indonesia dan Badan POM di seluruh Indonesia diharapkan akan dapat membuat gaung edukasi mengenai kosmetik aman semakin efektif,” ungkapnya.
Kerja sama Badan POM dan YPI untuk mengadakan pembekalan Puteri Indonesia telah dua kali dilaksanakan sejak 2019. Tahun ini, para finalis Puteri Indonesia mendapatkan paparan materi dengan narasumber Kepala Badan POM serta site visit ke laboratorium pengujian dan pusat pelayanan publik Badan POM.
Selain itu, para finalis Puteri Indonesia mengikuti workshop pembuatan konten edukasi di media sosial sehingga dapat lebih efektif dalam membuat konten-konten viral terkait edukasi obat dan makanan aman kepada masyarakat. (esy/jpnn)
Data Badan POM menunjukkan bahwa 43 persen perkara tindak pidana yang terjadi sepanjang 2019 adalah perkara terkait kosmetik ilegal.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Catat, Air Minum Tampak Jernih Belum Tentu Aman Dikonsumsi
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Pecegahan Kontaminasi Bromat di AMDK Harus Dilakukan oleh Semua Pihak
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Forum Konsultasi Publik Demi Permudah Pelayanan Terkait OTSKK