Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo

jpnn.com - GORONTALO - Polisi mengungkap peredaran kosmetik ilegal di wilayah Kota Gorontalo, Provinsi Gotontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan "Halo Kapolresta".
"Setelah menerima informasi tersebut, saya bersama Tim Rajawali melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MP (27) yang tengah mengantarkan paket kosmetik ke salah satu konsumennya," kata Kompol Leonardo di Gorontalo, Senin (6/5).
Dari tangan MP, pihaknya menemukan dan menyita 15 paket produk kecantikan berbagai jenis, yang setelah diperiksa ternyata tidak memiliki izin edar.
MP mengatakan dirinya mendapatkan kosmetik tersebut dari salah seorang warga lainnya berinisial FH (24), sehingga Kompol Leonardo bersama Tim Rajawali melakukan pengembangan ke rumah FH.
Saat melakukan penggeledahan di rumah FH, ditemukan satu kotak pendingin yang berisi 116 paket kosmetik tanpa izin edar.
Seusai dilakukan pendataan, MP dan FH serta barang bukti ratusan paket kosmetik yang diduga kuat adalah barang ilegal itu, langsung dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Dua orang wanita dan barang bukti kosmetik sudah kami serahkan ke pihak Unit Tipidter Satuan Reskrim untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kompol Leonardo.
Polisi membongkar peredaran kosmetik ilegal di Kota Gorontalo. Dalam pengungkapan kasus itu, dua orang diamankan.
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba