2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah, Ternyata Ini Penyebabnya

2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah, Ternyata Ini Penyebabnya
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan kunjungan kerja perdana ke lokasi pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. ANTARA/HO-Kementerian ATR/BPN/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Lahan seluas 2.086 hektare di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih bermasalah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan penyebabnya karena proses ganti rugi yang belum tuntas.

AHY mengungkapkan sebenarnya Kementerian ATR/BPN sudah siap menerbitkan sertifikat tanah untuk lahan tersebut.

Namun, rencana itu terhambat karena berbagai faktor di luar ranah dan wewenang kementeriannya.

Faktor-faktor tersebut, di antaranya proses ganti rugi dan penanganan dampak sosial.

AHY menekankan pentingnya penyelesaian ganti rugi yang adil dan sesuai dengan ketentuan agar hak-hak masyarakat terjamin.

“Kami sudah mengkomunikasikan kepada otorita IKN dan pemerintah daerah setempat,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Selain itu, dia juga menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono mengungkap penyebab 2.086 hektare tanah IKN masih bermasalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News