21 Akun Medsos Dapat Surat Teguran dari Virtual Police, Apa Kesalahan Mereka?
Nantinya, jima ada pengguna media sosial yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka virtual police akan memberi peringatan melalui direct message (DM) agar menghapus postingannya.
"Terus kalau sudah di-DM dan pemilik akun media sosial itu masih ngeyel gimana, ya kami akan berikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus," kata Argo, Rabu (24/2).
Argo menjelaskan jika orang yang dituju di dalam postingan tersebut membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE, penyidik Bareskrim Polri tidak akan langsung menindaklanjuti hal itu, tetapi akan dikedepankan upaya mediasi hingga keduanya berdamai dan laporan dicabut pelapor.
"Pokoknya sebisa mungkin kami akan kedepankan upaya mediasi," tandas Argo. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Virtual Police sudah mulai beroperasi dan memberikan teguran kepada akun media sosial yang dianggap melanggar
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Konten Kreator Film Pendek Mengandung SARA-Pornografi Ditangkap Polisi
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- Istri Selingkuh, Hanif Malah Didakwa Melanggar UU ITE
- Rosan TKN Prabowo Laporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Polri di Masa Tenang
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Negara Harus Hadir Melindungi Pejuang Lingkungan