21 Bulan Beroperasi, Klinik Aborsi Ilegal Paseban Raup Keuntungan Rp 5,5 Miliar

21 Bulan Beroperasi, Klinik Aborsi Ilegal Paseban Raup Keuntungan Rp 5,5 Miliar
Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya jumpa pers di sebuah klinik aborsi ilegal yang telah digerebek di Jalan Paseban Raya Paseban, Senen. Foto: ANTARA/Fianda Rassa

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Mereka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Adapun ancaman hukuman akibat tindakan mereka adalah di atas 10 tahun penjara. (antara/jpnn)

Petugas menemukan daftar berisi nama 1.632 orang yang pernah menjadi pasien di klinik itu.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News