21 Rumah Makan di Padang Memakai Nama Ekstrem, Ada Setan dan Neraka

21 Rumah Makan di Padang Memakai Nama Ekstrem, Ada Setan dan Neraka
Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan Kota Padang 2019 di Padang, Selasa (8/10). Foto: Antara/Humas Pemkot

Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI kabupaten/kota pada 20 Juli 2019. MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal itu yaitu kepada pemerintah agar membuat regulasi dalam rangka menindaklanjuti fatwa ini.

MUI mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak mengonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini. (antara/jpnn)

Pemerintah setempat meminta pengelola rumah makan dengan nama ekstrem itu menggantinya sesuai adat Minangkabau.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News