214 Daerah Minta Dimekarkan

214 Daerah Minta Dimekarkan
214 Daerah Minta Dimekarkan
JAKARTA – Pihak Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan untuk sementara waktu tidak membahas usulan pemekaran sebelum revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah diselesaikan.

“Tapi kami masih tetap menghormati dinamika dan aspirasi yang berkembang,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada JPNN, Rabu (26/10).

Diakui, Kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu tidak bisa membendung usulan pemekaran daerah yang terus berkembang. Sebab menurut Donny, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah juga masih membolehkan adanya pemekaran.

“Tetapi kami meminta revisi dulu UU 32/2004. Selesai itu, baru bisa dibahas kembali terkait adanya aspirasi pemekaran,” tegas Donny.

JAKARTA – Pihak Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan untuk sementara waktu tidak membahas usulan pemekaran sebelum revisi Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News