214 Daerah Minta Dimekarkan
Kamis, 27 Oktober 2011 – 02:34 WIB
JAKARTA – Pihak Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan untuk sementara waktu tidak membahas usulan pemekaran sebelum revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah diselesaikan.
“Tapi kami masih tetap menghormati dinamika dan aspirasi yang berkembang,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada JPNN, Rabu (26/10).
Baca Juga:
Diakui, Kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu tidak bisa membendung usulan pemekaran daerah yang terus berkembang. Sebab menurut Donny, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah juga masih membolehkan adanya pemekaran.
“Tetapi kami meminta revisi dulu UU 32/2004. Selesai itu, baru bisa dibahas kembali terkait adanya aspirasi pemekaran,” tegas Donny.
JAKARTA – Pihak Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan untuk sementara waktu tidak membahas usulan pemekaran sebelum revisi Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI